kaltim.tribratanews.com, Kubar – Polres Kubar Rabu (11/10/2023) pukul 09.00 Wita bertempat di Pendopo Joglo Hotel Sidodadi, Barong Tongkok, Kutai Barat, dalam rangka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tupoksi Polri dalam mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Bidkum Polda Kaltim, yang dipimpin langsung oleh Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim AKBP Muntini, S.E., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kaursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim KOMPOL Tasimun S.H., M.M., beserta Tim Bidkum Polda Kaltim, Wakapolres Kutai Barat KOMPOL I Gde Dharma Suyasa, S.H. Beserta Personel Polres Kubar dan Polres Mahakam Ulu.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui Undang-undang R.I nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum “Tupoksi Polri Dalam Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”, mengingat pelaksaan pemilu Tahun 2024 sudah semakin dekat dipelukan kesiapan yang matang demi kelancaran jalannya pesta Demokrasi.
Diharapkan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini dapat dipahami dan dimengerti oleh seluruh peserta yang nantinya bisa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari dilapangan ini khususnya Polda Kaltim dan Polres Jajaran.
Humas Polda Kaltim