kaltim.tribratanews.com, Kukar – Seorang TO berinisial S (30) penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polsek Anggana di Jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Anggana menjelaskan pihaknya telah mengamankan pelaku pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 wita.
“Pelaku S merupakan Warga Jalan Mahakam Gang Mahakam 4 RT. 26 Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Polsek Anggana mendapatkan Informasi dari masyarakat Bahwa S sedang berada di atas motor di Pinggir jalan Mahakam RT.05 Desa Sungai Mariam Kecamatan Anggana.
Bergerak cepat, unit reskrim Polsek Anggana langsung menuju lokasi dan mendatangi pelaku. Ketika ditanya Nama, S menjadi gugup dan tidak menjawab setelah diminta untuk mengeluarkan isi di dalam Kantongnya pelaku langsung melemparkan 10 Poket Narkotika Jenis Shabu-shabu di semak-semak.
Diintrogasi, S mengaku didapat dari seorang bernama PADIR yang tinggal di Makroman pada hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 Sekitar Pukul 10.00 WITA Sebanyak 12 Poket. Seharga Rp1,1 juta.
S mengaku satu poket Narkotika digunakannya sendiri dan satu poketnya di beli pelaku yang kami amankan setelah pengembangan di rumahnya atau Salon ILA yaitu seorang wanita berinisial D (30) dengan harga Rp. 100 ribu.
Dari Pelaku S, Polsek Anggana menyita barang bukti 10 Poket Narkotika, satu Unit Handphone Merk Vivo Y 91 Warna Biru, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra Fit Warna Merah Putih dengan Nomor Polisi KT-4328-WQ. Sedangkan D, satu bungkus klip poket kecil sabu, satu buah Hp Merk Samsung M1 warna hitam, satu buah Bong dari botol plastik dan sebuah pipet kaca.
Kini kedua pelaku telah di amankan ke Polsek Anggana bersama dengan barang bukti. S dan D akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim