kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di di Jl. Cipto mangunkusomo Kelurahan Harapan baru Kecamatan Loa janan Ilir Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula pada Pada Hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, Pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. Cipto mangunkusomo Kel. Harapan baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 15.30 WITA pelapor dan saksi mencurigai seseorang laki-laki yang sedang di pinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut berinisial SG (34 tahun) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 (nol koma enam depan) Gram brutto ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan SG (34 tahun) kemudia 1 (satu) Buah sendok penakar, 1 (satu) unit HP Android dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version