kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di di Jl. Gatot Subroto Gg. 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang) sekitar Pukul 15.30 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda  mengatakan, kronologis pengungkapan Pada Hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat  bahwa di Jl. Gatot Subroto Gg. 1 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang – Kota Samarinda (tepatnya didalam Gang), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 15.30 WITA pelapor dan saksi mencurigai seorang Perempuan yang berada didepan rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, Perempuan tersebut berinisial SN (41 tahun) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna putih yang digunakan pelaku yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 (nol koma empat empat) Gram Brutto dan beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku SN (41 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version