kaltim.tribratanews.com, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengngkap kasus penambangan tanpa ijin (Illegal Mining), amankan seorang pria berinisial JW (41), pada Senin (16/10) siang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Kulu membenarkan hal itu, pria berinisial JW diamankan oleh pihaknya dari hasil pengembangan tindak pidana Illegal Mining di Areal HGU PT. Budiduta Adromakmur Divisi Pondok Ubi Desa Margahayu kec. Loa Kulu.
“Berdasarkan informasi, JW sendiri merupakan pemodal kegiatan Ilegal Mining,” ujar Kapolsek.
Kapolsek membeberkan, anggotanya berhasil mengamankan JW di rumahnya tempat dia tinggal di jalan Delta Gg. Beringin Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong.
Dari pengungkapan itu Polsek Loa Kulu mengamankan satu Rangkap surat Perjanjian Sewa-menyewa alat Berat Excavator Merk XCMG XE125C Warna Kuning dan satu lembar kwitansi bukti pembayaran terkait sewa menyewa alat Berat Excavator Merk XCMG XE125C Warna Kuning
Mempertanggung jawabkan perbuatannya JW dan barang buktin telah dibawa ke Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Humas Polda Kaltim