kaltim.tribratanews.com, Kutim – Polres Kutai Timur Polda Kaltim menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang dipimpin oleh Kabagops Kompol Sujarwanto, S.H dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Kutai Timur AKP Damianus Jelatu, S.H, Kapolsek Sangatta Utara IPTU Muhammad Risal S.H., M.M, Kapolsek Muara Ancalong IPTU Purwanto dan Kasubbag Penmas Si Humas AIPDA Wahyu Winarko, S.Sos.
Press Release dilaksanakan Polres Kutai Timur. Selasa (17/10/2023). Kapolres Kuutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H melalui Kabagops Kompol Sujarwanto, S.H dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Polres Kutai Timur telah berhasil menahan, 5 Orang Tersangka penyalah gunaan narkotika dengan inisial RR, MY, HG, MG, RM.
Dalam Ops dengan nama tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Kutai Timur berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur dengan barang bukti Sabu dengan berat 297,72 Gram secara total dari 5 orang tersangka tersebut.
Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat.
“Setelah kami tangkap, kata Kompol Sujarwato akan melakukan pengembangan oleh sat Narkoba Polres Kutai Timur. Pasal yang di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat (2) UURI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, “pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kutai Timur AKP Damianus Jelatu, S.H menyambung pernyataan dari Kabagops Kutai Timur mengatakan, “Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama sama di Kabupaten Kutai Timur ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,”harapnya.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba, bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan atau pun Bersama sama melakukan tindak pidana Narkotika.
“Kami akan tindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu” tegas Kasatreskoba.
“Dirinya berharap bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,”pungkasnya.
Humas Polda Kaltim