kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Seorang suami berinisial NZ (19) harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya sendiri menjual istrinya yang masih berusia 15 tahun dan dinikahinya secara siri kepada laki-laki hidung belang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, ditemukan adanya tinda pidana perdagangan orang (TPPO).
Rabu (18/10/2023) awalnya anggota melakukan penyamaran, dengan berpura-pura menjadi pelanggan, dengan menghubungi tersangka melalui aplikasi michat.
Kemudian, setelah beberapa lama keduanya pun sepakat, dengan harga dan tempat untuk bertemu, di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di salah satu guest house.
“Saat hendak transaksi itulah pelaku langsung diamankan petugas,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli S.I.K., M.H. M.Si saat rilis Senin (30/10/2023) hari ini.
“Jadi, korban dan pelaku ini sudah menikah siri, kurang lebih setahun dari awal menikah istrinya sudah begitu, masih dibawah umur, tetapi itu sama-sama mau,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, disebutkan tarif sekali kencan yakni mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100-150 ribu untuk sekali kencan” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp 350 ribu, satu unit handphone, dan dua alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya itu NZ dijerat dengan pidana TPPO pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta.
Humas Polda Kaltim