kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Mulawarman Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda (tepatnya di Pinggir Jalan).
Kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023 personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa Jl.Mulawarman Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Personel bergerak cepat kedaerah tersebut dan mencurigai seorang pria berkendera sepeda motor. Setelah laki-laki tersebut diberhentikan berkendara, dilakukan penggeledahan pada laki-laki tersebut yang berinisial MA dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,79 Gram yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih yang ditemukan dipinggir jalan dekat dengan MA yang sebelumnya terjatuh dari genggaman tangan kirinya.
Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,22 (dua koma dua dua) Gram Brutto yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak kecil yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan MA beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MA bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang berada di daerah Kel.Sungai Meriam Kec. Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara yang diketahui berinisial S.
Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 22.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap laki-laki yang berinisial S tepatnya di Jl.Sungai Purung Kel.Sungai Meriam Kec.Anggana Kabupaten Kutai Kertanegara, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu seberat 1, Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissue warna putih dan benar bahwa S yang telah memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA.
Dari penangkapan tersebut bahwa S mengaku masih menyimpan poketan Narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah yang sebelumnya pelaku S tempati tepatnya di Jl.Pelabuhan Kel.Sungai Meriam Kec.Anggana Kab.Kutai Kertanegara dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket sabu-sabu seberat 0,57 Gram yang tersimpan dibawah audio speaker merk Polytron warna hitam yang berada didalam kamar, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim