kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.302,66 gram neto dan 3.771 butir ekstasi dengan cara diblender dilakukan Rabu (11/10/2023) hari ini di depan lobi Mapolresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pemusnahan narkotika tersebut juga turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), BNNK Kota Samarinda, dan BBPOM Samarinda.
Dari total tangkapan sejak Juli hingga Oktober 2023 lalu atau selama empat bulan tersebut, sebanyak sembilan tersangka diamankan dengan rincian yakni tangkapan sabu-sabu 1.011 gram neto ada tiga tersangka yaitu IP, AG dan Wn.
Sebanyak 3.765 butir ekstasi diamankan dari tersangka bernama MI, enam butir ekastasi diamankan dari ZA, tiga poket sabu-sabu seberat 8,36 gram neto dari dua tersangka yaitu TS dan Rd, enam poket sabu-sabu seberat 260,9 gram neto dari Sn dan terakhir empat poket sabu dengan berat 20,04 gram bruto dari SHA.
Tak hanya itu saja, ada tiga temuan anggota dilapangan yaitu 310 gram bruto sabu-sabu, yang tidak terdapat tersangkanya pada tahun 2022 lalu.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti dari sembilan tersangka terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian dari narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan menggunakan alat khusus. Setelah dipastikan kemudian barang haram itu dimusnahkan dengan cara diblender.
“Ini tangkapan dari Juli hingga Oktober 2023 ini yang dimusnahkan ada satu kilogram lebih sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat rilis Rabu (11/10/2023) hari ini.
Terkait dengan peran masing-masing pelaku tersebut, kesembilannya rata-rata adalah pengedar dan kurir. “Rata-rata peran mereka ini sebagai pengedar,” jelasnya
Pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan atau disalahgunakan. “Setelah berkasnya lengkap semua, makanya dilakukan pemusnahan,” tutup Ary.
Ary Fadli menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian juga hasil Operasi Antik Mahakam dengan sasaran para penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Samarinda.
“Ada 51 kasus dalam Operasi Antik Mahakam 2023 yang kita tangani, terdiri dari yang ditangani oleh Polresta Samarinda sebanyak 23 kasus, sedangkan yang ditangani oleh Polsek sebanyak 28 kasus,” ungkapnya.
Jajaran kepolisian akan terus menekan angka peredaran narkoba di Kota Samarinda.
“Target Operasi (TO) yang berhasil diungkap ada 4 dan Non To adalah 79 dengan total barang bukti sabu seberat 341,51 gram bruto, ganja 12,30 gram, 69 unit hanphone, 20 unit kendaraan sepeda motor, 2 unit mobil dan uang tunai sebanyak Rp 112.181.000,-,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim