kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli,S.I.K.,M.H.,M.Si membenarkan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial MS (44 Tahun) dan NF (23 Tahun).
Kapolresta Samarinda menjelaskan kronologis penangkapan MS (44 Tahun) yakni pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 anggota piket Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dari Satreskrim Polresta Samarinda.
Awalnya anggota sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap kasus 170 KUHP pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. P. Antasari Teluk lerong ulu Kec. Sungai Kunjang dimana pada saat itu menangkap pelaku berinisial MS (44 Tahun) menemukan satu poket sabu seberat 0,93 Gram Brutto yang terletak di samping pelaku beserta barang bukti lainnya.
Kemudian untuk kronologis NF (23 Tahun) yakni Pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat di dalam gang tepatnya di Jl. Sultan Alimuddin Gg. persemaian Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.00 WITA pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai kendaraan R2 merk Honda PCX Warna merah, denang mengaku bernama NF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,61 gram brutto yang berbalut 1 (satu) lembar tissu ditemukan didalam selokan yang sebelumnya NF membuang menggunakan tangan sebelah kiri.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju rumah NF yang beralamat di Jl.Sultan Alimuddin Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut tepatnya didalam kamar yang ditempati oleh NF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,46 Gram Brutto yang terbalut 1 (satu) lembar tissu yang berada diatas meja, beserta barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim