kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Gerak cepat Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah kecamatan Sungai Kunjang berbuah hasil. BB sabu 0,36 Gram dan satu orang pelaku langsung diamankan.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial MN alias Reza (32) merupakan seorang pengamen, warga jalan cendana Gg. 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Proses penangkapan terduga pelaku ini dilakukan pada rabu 04 oktober 2023 usai personil Polsek Sungai Kunjang mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di rumah terduga pelaku sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK, MH, MSI, melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, membenarkan proses penangkapan seorang pengamen terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dirumahnya oleh personil Polsek Sungai Kunjang pada rabu 4 November 2023, pukul 22.00 wita.
Setelah kita amankan juga dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dari saku kantong pelaku uang sebesar Rp. 150 ribu rupiah, serta 2 Bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika sabu sabu.
Dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari Saudara BDN, yang mana narkotika sabu-sabu tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.
Atas temuan barang bukti tersebut, terduga pelaku MN dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses pengusutan lebih lanjut. Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim