kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil amankan seorang residivis berinisial SU dan barang bukti 13 poket sabu seberat 10,51 gram bruto. Kamis (26/10/2023)
Penangkapan terhadap SU adalah hasil pengembangan interogasi terhadap wanita berinisial IW yang telah diamankan sebelumnya. IW mengaku membeli barang haram tersebut dari SU dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 150.000,- per poket.
Berdasarkan keterangan dari IW, personel berhasil mengamankan SU di sebuah rumah singgah di Jl. Pinang Seribu Kel. Sempaja Utara dan didapati barang bukti 1 poket sabu dalam saku celananya.
SU kemudian digiring kerumahnya di Jl. Hasan Basri kemudian personel menemukan timbangan digital serta 8 poket sabu yang dimasukkan amplop dibawah lemari hias, 1 plastik klip berisi 5 poket sabu yang disembunyikan dibawah lemari pakaian dan uang tunai Rp. 1.050.000,- hasil penjualan narkoba.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka SU sebelumnya juga sudah pernah di bui dengan kasus yang sama dan saat ini dijerat kembali dengan pasal 114 sub Pasal 112 sub pasal Sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.
“Kami dari Jajaran Polsek Sungai Pinang terus berusaha untuk memberantas perdagangan Narkoba dan ini juga membutuhkan peran aktif masyarakat terutama untuk menjaga keluarganya agar tidak terjerumus dalam lingkaran Narkotika” Tutup Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim