kaltim.tribratanews.com, Kukar – Membuat warga resah lantaran kerap melakukan transaksi narkotika di rumah kotrakan, dua wanita berinisial HAN (33) dan H (51) diciduk Sat Polairud Polres Kutai Kartanegara.
Membenarkan penangkapan itu, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Polairud AKP MP Rachmawan mengatakan dua wanita itu ditangkap berdasarkan informasi dari nelayan dan masyarakat pesisir.
“Pada Selasa (17/10) sore, warga yang mulai resah lantaran kerap terjadi transaksi narkotika di sekitar langgar Rahmat hidayah tepatnya di Jalan Padat Karya RT. 009 Desa Sungai Mariam dan melaporkan kepada kami,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, kesekan harinya pada Rabu (18/10) malam, tim Gakkum Sat Polairud melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai sebuah rumah yang tak jauh dari langgar rahmat hidayah yang saat itu terlihat orang keluar masuk.
Tak mau berlama lama, Tim Gakkum langsung melakukan penggrebekan ke dalam rumah kontrakan yang di curigai itu dan menangkap HAN serta H yang ada di dalamnya.
Saat di introgasi dan dilakukan penggledahan rumah, Tim Gakkum menyita uang tunai Rp 600 ribu yang disimpan di tas hitam les warna emas merk JIMSHONEY, 18 Poket kecil Narkotika Jenis Sabu-sabu yang dimasukan kedalam dompet kecil warna biru bertuliskan TOKO EMAS ARASY dan disimpan di kantong kiri taplak kulkas warna hitam hijau motif daun.
Atas pengungkapan itu, kini HAN dan H beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke mako Satpolairud Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim