kaltim.tribratanews.com, Bontang – Polisi kembali membongkar peredaran narkoba di Bontang. Kali ini giliran dua Warga Guntung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba Polres Bontang, pada Selasa (10/10/2023) kemarin.

DA (42) tersangka pertama yang ditangkap pada pukul 12.30 Wita dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,29 gram yang digenggam di tangannya.

“Sabunya didapat dari Warga Guntung juga,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.

Tak berselang lama, polisi akhirnya berhasil menangkap Ma (31) dengan 19 poket sabu seberat 8,06 gram.

Selain sabu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan narkoba senilai Rp200.000, korek gas, sedotan runcing, bungkus rokok, dan ponsel, serta bungkus rokok.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version