kaltim.tribratanews.com, Kubar – Satres Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil amankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial AN (35) masyarakat kamp Muyup akat dengan barang bukti sabu-sabu 6,8 gram, Jumat (20/10/2023).

Pelaku AN (35) diamankan Di pinggir jalan Kel. Melak ulu Kec Melak Kab. Kutai Barat, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Kutai Barat.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan,S.H., menerangkan barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka ialah 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu dengan berat kotor 6,8 gram dengan rincian :- 10 (sepuluh) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening, – 1 (satu) poket narkotika yang dibungkus plastik press warna hitam, ucap Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Juga menjelaskan tersangka AN (35) diamankan atas informasi adanya paket yang mencurigakan bertuliskan nama tersangka Selanjutnya anggota Polres Kutai barat melakukan penyelidikan dan saat di pinggir jalan terlihat ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan berada di belakang sebuah mobil yang terbuka bagasinya dan saat orang yang selanjutnya diketahui bernama AN meraih sesuatu dari belakang bagasi langsung dilakukan penangkapan dan selanjutnya dipertanyakan kepada AN apa yang sedang AN lakukan di tempat tersebut dan saat itu AN mengakui sedang mengambil paketan atas nama AN yang terbungkus dalam 1 (satu) buah tas kain warna biru dan selanjutnya paketan yang bertuliskan nama tersangka. sambung Kasat Narkoba

Setelah Dilakukan Penggeledahan dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas kotak HP OPPO warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu dengan rincian 10 (sepuluh) poket yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik press warna hitam, 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih , 3 (tiga) buah saos sambal warna merah , 1 (satu) buah lensa pembesar kamera HP warna merah , 1 (satu) buah bekas kotak parfum warna merah bertuliskan RED BACKARAT, dan selanjutnya dipertanyakan kepemilikan dari 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu dengan rincian 10 (sepuluh) poket yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik press warna hitam dan saat tersebut AN mengakui bahwa 11 (sebelas) poket narkotika yang diduga jenis shabu shabu dengan rincian 10 (sepuluh) poket yang masing masing dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik press warna hitam tersebut adalah milik tersangka AN (35). Lanjutnya

Saat ini tersangka berserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut” tutup AKP Wawan.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version