kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.P. Suryanata Kelurahan Bukit pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl. P. Suryanata Kel.Bukit pinang Kec.Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 19.30 WITA dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial M (36 tahun) yang pada saat itu sedang berhenti. Si M (36 tahun) menggunakan 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Suzuki Shogun warna hitam seorang diri didalam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat satu) Gram Brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Kemudian ditemukan kembali 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar yang terbungkus 1 (satu) buah klip plastic ditemukan dikantong celanan depan sebelah kiri Pelaku, Uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanannya.
Selanjutnya pelaku M (36 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim