kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.P. Hidayatullah Gg.Amal Blok C Kel.Karang Mumus Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah).
Kronologis penangkapan bermula pada pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.P.Hidayatullah Gg.Amal Blok C Kel.Karang Mumus Kec.Samarinda Ilir Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, Anggota melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 17.55 WITA dilakukan penggeledahan pada salah satu rumah pada alamat tersebut dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki berinisial HH (29 tahun) yang pada saat itu sedang berada didalam kamar rumah pada lantai 2 (dua) yang sedang duduk dan ditemukan barang bukti berupa 1,93 (satu koma Sembilan tiga) Gram Brutto beserta barang bukti lainnya yang berada pada lantai kamar tepatnya didepan pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma sembilan tiga) Gram Brutto, 1 (satu) bendel klip plastic, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk digital scale, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo dan Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga sebagai hasil dari keuntungan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku HH (29 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim