kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Seorang remaja berinisial MA kembali harus berhadapan dengan aparat kepolisian lantaran kebiasaannya mencuri kotak amal di Masjid berlanjut hingga melakukan pencurian sepeda motor di salah satu Masjid di Jln. Gelatik. Rabu (11/10/2023)
MA berstatus warga di Jalan Dhamanuri ini adalah remaja yang beberapa kali diamankan pihak kepolisian karena sering mencuri di lingkungan sekitar rumahnya dan mengambil isi kotak amal di beberapa Masjid di wilayah Samarinda Utara dan Sungai Pinang. Aksi nekatnya pun di coba kembali dengan mengambil sepeda motor milik M. Padriani seorang marbod Masjid yang sedang melaksanakan Ibadah Sholat Dzuhur.
MA melihat kunci motor milik Marbot Masjid tersebut masih menempel di kendaraan kemudian langsung dimanfaatkan MA untuk membawa kabur motor tersebut. Dari hasil penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menemukan sepeda motor yang dicuri tersebut di daerah Jl. Suryanata Kec. Samarinda Ulu dan 2 hari selanjutnya tersangka MA berhasil diamankan di sekitar Jl. Gelatik Kec. Sungai Pinang.
MA diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun karena MA masih remaja dibawah umur maka akan diterapkan sistem peradilan pidana anak sesuai UU no. 11 tahun 2012.
“Tersangka MA ini walaupun masih dibawah umur tapi sudah beberapa kali diamankan karena mencuri kotak amal dan yang terakhir ini dia mencuri sepeda motor milik Marbot Masjid yang sedang ibadah di Masjid”, ” Kita himbau kepada masyarakat agar juga turut serta menjaga kendaraannya dengan cara menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan”. Imbau Kompol Ahmad Abdullah Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim