kaltim.tribratanews.com, PPU – Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga pria AMR (40), P Alias PUR (39) dan AS (51) lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko Nasa Grosir yang beralamat di Jl. Provinsi Km. 13 Rt. 001 Kelurahan Lawe – lawe Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Ketiga pria yang kini berstatus tersangka telah diamankan Polres PPU pada Rabu, (18/10/2023).
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, SH. SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan SH., MH., mengatakan, “Kejadiannya hari Senin, tanggal 02 Oktober 2023 sekira Jam 02.00 Wita”. Ujarnya.
AKP Dian menuturkan bahwa kronologis awalnya admin atau karyawan pemilik toko menelpon dan mengatakan “ibu ada ngambil uang ditokokah”, kemudian pemilik toko mengatakan “tidak ada”, lalu pemilik toko memerintahkan karyawannya untuk mengecek ke atas atap toko tersebut yang hanya ber atapkan seng saja dan benar pada saat karyawan tersebut mengecek mendapati bahwa seng atap toko tersebut sudah terbuka”.
Lebih lanjut karyawan toko tersebut langsung mengecek CCTV toko dan setelah mengecek rekaman CCTV tersebut benar bahwa ada orang yang tidak dikenal telah masuk ke dalam toko mangambil uang sebesar Rp.10.733.000 (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, Pemilik Toko Nasa Grosir mengalami kerugian materil sekitar Rp.16.233.000 (enam belas juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan langsung melaporkannya di Polres PPU. Ucap Kasat Reskrim.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi serta rekaman CCTV Toko, didapatkan petunjuk kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres PPU berhasil mengamankan para tersangka, yaitu dari tiga orang tersangka tersebut AMR Warga Kelurahan penajam yang juga merupakan residivis,  P alis Pur beralamat Kelurahan Mendik Kecamatan Longkali, dan AS warga Kelurahan Penajam.
Adapun barang bukti yang diamakan berupa 1 (satu) buah Rekaman CCTV, 1 (satu) Unit handphone merek Realme 9 pro dan 1 (satu) buah kotak handphone merek Realme 9 pro, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUH Pidana  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, Jelas Kasat Reskrim AKP Dian.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version