kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan penjual dan kurir, Senin (03/10/23).
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar jika di sekitar jalan gaya baru Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkoba, berbekal informasi tersebut unit opsnal Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan. Namun upaya penyelidikan tersebut menemukan jalan buntu dikarenakan pelaku yang merupakan target buruan dari unit opsnal terbilang cukup lincah dan kerap berpindah tempat.
Tidak menyerah begitu saja,unit opsnal terus melakukan perburuannya,dan akhirnya letak persembunyian dari pengedar barang haram tersebut diketahui dan tim opsnal langsung mengintai pelaku,tepat pukul 03.00 dini hari tim opsnal melakukan pengerebekan dan mengamankan seorang kurir inisial DDT(25) yang hendak mengirim narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti yang di simpan di tas pelaku sebanyak 2 poket dengan bruto 0,22 gr dan 0,24 gr, tak hanya itu tim opsnal juga mengamankan penjual sabu tersebut inisial AM(34) termasuk barang bukti 1 piket sabu yang tergeletak di lantai rumah pelaku. Kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Palaran dan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.
Dikatakan oleh Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos jika pelaku merupakan target operasi Polsek Palaran dan saat ini kedua pelaku serta barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 0,22 gr,0,24 gr dan 0,14 gr serta 3 buah handphone telah diamankan di Polsek Palaran, pelaku juga masih dimintai keterangan guna pengembangan jaringan narkoba di wilayah Palaran.
Di jelaskan oleh Kapolsek, jika pelaku DDT merupakan warga Palaran yang tinggal di jalan gaya baru sedang AM merupakan warga Dusun Sukamaju Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang mengontrak rumah di Jalan Gaya Baru.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version