kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan mengamankan 3 orang pria dan barang bukti 11 Poket Sabu. Jumat (29/09/2023).
Berawal dari ketajaman personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang melihat seorang laki laki yang duduk di atas kendaraan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jl. D.I. Pandjaitan Kel. Sungai Pinang Dalam kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam saku celana pria tersebut berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 0,56 Gram Bruto, 1 batang sedotan  minuman mineral dan 1 unit HP merk Infinix warna putih.
Pria yang diketahui berinisal MS ini kemudian menyebutkan bahwa dirinya membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AA yang beralamat di sekitar Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sungai Dama. Bergerak cepat, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi rumah yang disebutkan oleh MS dan personel bertemu dengan AA serta TN.
Dari hasil penggeledahan rumah AA, personel berhasil menyita 9 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 8,55 Gram Bruto, 1 unit Timbangan Digital, 2 sendok penakar, 1 buah jarum, 1 buah Kotak Charge warna hijau, 1 unit HP Merk Nokia senter warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 2.120.000,- dan 1 buah buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan AA dibawah meja dapur rumahnya.
Sementara sdr. TN kedapatan menyimpan pada saku celananya bagian kiri berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu sabu berat 0,43 Gram Bruto, 1 buah Pipet kaca, 1 unit HP merk Samsung Warna Hijau dan uang tunai Rp 150.000,- di duga uang hasil penjualan.
Ketiga orang tersebut beserta barang bukti langsung digiring ke Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar Rupiah.
“Dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami” jelas Kompol Ahmad Abdullah S.H., M.H. Kapolsek Sungai Pinang. Senin (02/10).
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version