kaltim.tribratanews.com, SAmarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kamis (5/10/2023).
Adapun DASAR : LP/10/IX/2023/SPKT/SEK SMD ULU/POLRESTA SMDA/POLDA KALTIM, TGL 25 September 2023. WAKTU & TKP : hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul 00.15 Wita di Tkp Jl. Damanhuri Gg. Perintis Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Benar pada hari senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 00.15 Wita di Jln. Damanhuri Gg. Perintis Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika adapun kronologisnya bedasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jln. Damanhuri Gg. Perintis Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., Setelah dilakukan penyelidikan unit opsnal mendapati orang yang mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan di temukan 1 buah plastik bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 10,02 gram bruto atas pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan di suruh oleh Sdr. (A) yang sampai saat ini masih dalam proses pencarian selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang di dapat dari tersangka adalh 1 (satu) buah bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis Sabu seberat 10,02 gram bruto, Uang senilai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yg terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan 100rb, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru muda. Tersangka berinisial An. (M) Bin WANDY, laki laki, 27th, Tidak berkerja, Islam, Jl. Terong pipit 8 Rt. 36 Gg. 36 Kel. Sempaja timur Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya.
Humas Polda Kaltim