kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Team Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Golongan 1 jenis tanaman. Sabtu (7/10/2023).
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Benar pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di Jl. Pramuka Kel. Sempaja Selatan Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya Sdr. (R) yang ditangkap di Jl. Wijaya Kusuma 1 RT. 19 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda, diketahui bahwa yang diduga Narkotika Jenis Ganja diperoleh dari seseorang di daerah Jl. Pramuka
kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan, SH., MH., melakukan pengembangan penyelidikan di tempat tinggal tersangka a.n (RM), pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar (tepatnya didalam rak baju) ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja seberat 10,54 Gram / Bruto yang diakui barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yg bernama Sdr. (N) “DPO”.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti berupa – 1 (satu) Bungkusan Klip Diduga Narkotika Jenis Ganja Berat 10,54 Gram dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 Promax Warna Gold.
Tsk An. (RM) Bin BS (Alm)*, laki laki, 36 th, Melayu, Swasta, Islam, Jl. Pramuka Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Ulu Akp Yasir, SH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya.
Humas Polda Kaltim