kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2 Kg di Lobby Mako Polresta Samarinda, Selasa (07/11/2023).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si, pimpin langsung kegiatan press release tersebut yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Samarinda.

Kombes Pol. Ary Fadli mengatakan, Bahwa telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MD di Jl.D.I.Panjaitan Kel.Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan). Dengan kronologis pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap sesorang berinisial MD (Tersangka) dan dilakukan penyitaan terhadap 1 tas ransel berwarna hitam yang berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2.105 (dua ribu seratus lima) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar keresek warna hitam.

Berawal dari Saudara BW (DPO) memperkenalkan tersangka kepada Saudara BOS yang diketahui tinggal di Tawau Malaysia setelah perkenalan tersebut tersangka pada bulan Agustus 2023 disuruh mengantar sabu-sabu sebanyak 1 Kg ke Samarinda dengan upah Rp.25.000.000,00 dan berhasil, kemudian bulan November disuruh lagi mengantar ke Samarinda sebanyak 2 Kg namun saat dalam perjalanan di Samarinda tersangka telah dilakukan penangkapan.

Adapun cara tersangka menerima sabu-sabu dilakukan dengan cara jejak, jadi tersangka mengambil sabu-sabu di Tarakan Kaltara berdasarkan arahan Saudara BOS melalui telepon Whatsapp. Setelah tersangka berhasil mengambil sabu-sabu maka dibawa ke Samarinda, setelah di Samarinda tersangka menaruh sabu-sabu tersebut di salah satu kamar hotel kemudian sabu-sabu difoto berikut kunci kamar hotel dan dikirim ke Saudara BOS di Tawau Malaysia, lalu kunci kamar dititipkan ke recepsionist hotel dengan demikian selesailah pekerjaan tersangka.

Atas kejadian tersebut pelaku MD beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version