kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku Jl. Damanhuri Gg. Melati Kel.Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda (tepatnya disebuah rumah bangsalan).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, Benar Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023, telah diterima informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Damanhuri Gg.Melati Kel.Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda (tepatnya disebuah rumah bangsalan), tepatnya disebuah rumah bangsalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 01.20 WITA dilakukan penggeledahan pada alamat tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang laki-laki berinisial MR (26 tahun) dan ES (40 tahun) yang pada saat itu sedang tidur dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) Gram Brutto yang terbalut 1 lembar tissue warna putih yang ditemukan diatas lantai yang sebelumnya diletakan oleh pelaku MR (26 tahun).
Kemudian berdasarkan keterangan MR (26 tahun) bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,13 (dua koma tiga belas) Gram Brutto tersebut berasal ES (40 tahun).
Selanjutnya pelaku berinisial MR (26 tahun) dan ES (40 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim