kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang amankan seorang pria berinisal GK yang telah menganiaya anak tirinya di Jalan Sadri Kelurahan.. Sei Siring, Kecamatan. Samarinda Utara. Minggu (19/11/2023)
Awalnya seorang Ibu berinisal JP datang ke Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh anaknya berinisial AJ pada hari Sabtu, 18 November 2023. Korban AJ mengalami luka robek dan pendarahan di kepala akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang lebih dari 6 kali oleh ayah tirinya an. GK.
Penyebab penganiayaan yang dilakukan GK terhadap korban diduga karena GK emosi saat korban bertanya mengapa GK melakukan penganiayaan terhadap Ibunya.
Atas dasar laporan tersebut pada hari Minggu, 19 November 2023, Personel Polsek Sungai Pinang langsung mengecek TKP dan mengamankan pelaku GK yang sedang berada di rumah.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa GK ini berstatus suami siri dari Ibu JP dan saat ini GK telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka GK kita jerat dengan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76.C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana maksimal 3 tahun 6 bulan” Tutup Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version