kaltim.tribratanews.com, Berau – Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus narkotika jenis shabu di Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 15.00 Wita. Kasus ini diungkap oleh petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Pada awalnya, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Dengan cepat, anggota Pospol Balikukup melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 15.00 Wita, setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan kecurigaan terhadap seorang individu bernama UP (45 tahun), seorang nelayan, petugas Pospol Balikukup bersama Ketua RT melakukan penangkapan terhadap UP. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah UP dengan pendampingan Ketua RT.
Hasil penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 (dua) poket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis shabu, 2 (dua) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet kaca.
Tak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pecahan 100 sebanyak 5 lembar, dan uang tunai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan 50 sebanyak 19 lembar. Jumlah total berat bruto barang bukti narkotika ini mencapai 2,5 gram.
Pelaku bersama dengan barang bukti dan uang tunai langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Biduk-Biduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau.
Humas Polda Kaltim