kaltim.tribratanews.com, Kukar – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di mess PT. PMM desa Benua Puhun pada Rabu (8/11).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menerangkan bahwa pelaku berinisial S (30) merupakan warga Desa loleng Rt 0011 Kecamatan Kota Bangun.
Dari tangan pelaku, Polsek Kota Bangun mengamankan barang bukti satu unit leptop merk HP warna silver lengkap dengan casan, satu buah tas leptop, satu buah HP Xiaomi dan satu buah HP Realme.
“Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 Nopember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita korban berangkat kerja sebagai Krani OSH yang bertugas mengurus keselamatan kerja karyawan dan menyimpan leptoo di sebuah tas,” ujar Kapolsek.
Lanjytnya, seusau bekerja dan korban kembali ke mess saat ganti baju korban baru menyadari kalau leptop merk HP warna silver yang di simpan dan diletakkan di atas meja telah hilang.
Mengetahui hal itu, Korban langsung melapor kepada security PT. PMM. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Muara Kaman, pada hari rabu tanggal 15 Nopember 2023 pelaku S berhasil diamankan bersama dengan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal pasal 65 ayat 1 KUHP.
Humas Polda Kaltim