kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Lambung Mangkurat Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan).
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.1 Kel.Pelita Kec.Samarinda Ilir tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 21.30 WITA dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berjalan kaki seorang diri yang baru saja keluar dari alamat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial MD (29 Tahun) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,45 (nol koma empat lima) Gram Brutto yang berada diatas tanah dekat dengan pelaku berdiri yang sebelumnya dibuang sendiri dari genggaman tangan kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku berinisial MD (28 Tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim