kaltim.tribratanews.com, Bontang – Pemuda asal Marangkayu terpaksa berurusan dengan Polisi, EAW (29) ditangkap karena dilaporkan menggelapkan pupuk milik Perusahaan tempatnya bekerja selasa (7/11/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan EAW merupakan supir Perusahaan yang bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk di diturunkan di lahan tempatnya bekerja.
“saat itulah tidak semua pupuk diturunkan, Ia meminta agar disisakan lima karung dalam truk.” Jelasnya.
Selanjutnya kelima pupuk tersebut oleh EAW dibawa keluar dari area Perusahaan. Lanjutnya.
“berdasarkan keterangan saksi perbuatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2023”. Ungkapnya.
Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian materiil senilai RP 4 juta.
Kini tersangka beserta barang bukti karung bekas pupuk yang diambil diamankan di Polsek Marangkayu.
Tersangka dijerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim