kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membekuk seorang pria yang hendak menjual Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Gerilya, Kelurahan Supida, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (22/11/2023)
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Gerilya terdapat tempat yang sering terjadi transaksi Narkotika, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan upaya penyelidikan. Dalam proses penyelidikan terlihat seorang pria yang akan melakukan transaksi Narkotika kemudian langsung di ringkus oleh Personel.
Benar saja dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu di dalam saku baju sebelah kiri pria tersebut. Dari hasil Interogasi awal bahwa pria yang diketahui berinisial JD ini masih menyimpan barang bukti Narkotika lain di rumahnya.
Setelah dikembangkan, didalam rumah tersangka ternyata kembali ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket sabu-sabu yang di simpan di dalam kemasan rokok GA Bold, uang tunai Rp. 200.000,- hasil penjualan, 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di bawah tempat tidur, 1 keresek hitam yang berisikan 1 (satu) poket sabu-sabu, 1 sendok penakar dan 2 bendel plastik klip yang berada di lantai kamar.
Tersangka JD beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat 7,41 gram bruto dan barang bukti lain yang ditemukan dirumahnya langsung diamankan ke Mako Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka JD kita amankan karena telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar rupiah,” terang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kapolsek Sungai Pinang.
Humas Polda Kaltim