Tribratanews.polri.go.id, Kukar – Dua pria penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara di jaoan Wolter Monginsidi RT 10 Kel. Timbau, pada Selasa (28/11) lalu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menerangkan bahwa kedua pelaku berinisial MNL (57) dan AA (22).
Dari kedua pelaku, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua Bungkus Narkotika jenis shabu, dua Batang Pipet kaca, dua Buah Sendok takar dari sedotan plastik, satu Bendel plastik klip, satu Dompet Kulit warna Biru, Uang Tunai Rp. 3 juta dan satu Unit Handphone merk Redmi warna Biru.
“Keberhasilan kami meringkus kedua pelaku itu berkat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di daerah Pal 6 Jalan Wolter Monginsidi sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba.
Tak mau berlama-lama, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam melakukan penggerebekan rumah dan mengamankan MNL dan AA didalam kamar.
Ketika di geledah didapati 2 poket sabu yang disimpan di dompet kulit warna biru yang diduduki MNL sedangkan dari AA ditemukan satu batang pipet kaca, satu korek api gas satu sedotan plastik dan satu unit Hp merk Infinix.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke mako Polres Kutai Kartanegara. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.