kaltim.tribratanews.com, Kutim – Pelaku dengan menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai wanita, merayu korban untuk melakukan VCS (Video Call Sex) dan tanpa sepengetahuan korban kegiatan tersebut kemudian direkam ioleh pelaku melalui fitur rekaam layar pada HandPhone, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021.
Pelaku yang berinisial D (laki laki), lahir di Sangkulirang, 09 Februari 2002 kebangsaan indonesia bertempat tinggal di Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur. Mencari keuntungan dari Korban dengan cara memeras sejumlah Uang kepada Korban dan Mengancam Korban akan menyebar luaskan Video Call Sex apabila tidak ditransfer sejumlah uang yang di minta (07/11/2023).
Kronologis ini Berkenalan melalui Facebook dengan perempuan yang mengaku bernama sdri VINA kemudian sdri VINA meminta nomer WhatsApp korban. Setelah korban memberikan nomer WhatsApp dan selang beberapa hari kemudian Korban dan perempuan yang mengaku sdri VINA melakukan Video Call Sex yang mana pada saat itu Korban memperlihatkan alat kelaminnya.
Kemudian setelah kejadian Video Call Sex Korban dan sdri VINA tidak pernah saling berkomunikasi lagi. Sekitar bulan April tahun 2023 Korban menerima pesan WhatsApp yang mengaku sdri VINA dan mengrimkan rekaman layar dari Video Call Sex yang pernah Korban lakukan, selanjutnya Pelaku mengancam serta memeras Korban dengan ancaman apabila Korban tidak mengirimkan sejumlah uang yang pelaku minta maka video tersebut akan di sebar di Facebook dan akan di kirim ke akun Facebook istri serta keluarga Korban.
Polres Kutai Timur mengamankan barang bukti 1 (satu) unit HandPhone Merk XIOMI Note 9 Pro warna biru beserta dengan 2 (dua) buah SIM CARD TELKOMSEL, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Britama, 1 (satu) unit HandPhone Merk Samsung Galaxy A33 5G berwarna hitam dan 1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah berisi rekaman video dan tangkapan layar Sdra AP.
Humas Polda Kaltim