kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil menangkap dua tersangka pencuri baterai aki tipe floating maxlife. Penangkapan dilakukan pada tanggal 28 November 2023 di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, S.H., mewakili Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah tim melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian baterai aki tower milik PT.TELKOMSEL.
Kejadian dimulai ketika seorang pelapor melakukan pemeriksaan dan pergantian perangkat di area Tower Telkomsel di Kampung Sekolaq Darat. Setelah selesai bekerja, pelapor membuka shelter penyimpanan perangkat dan menemukan bahwa 32 buah baterai aki power tipe floating maxlife sudah tidak ada di tempatnya. Kejadian serupa juga terjadi pada 16 November 2023 di Tower Telkomsel di Kampung Rejo Basuki, di mana 20 buah baterai aki hilang.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Telkomsel Area Kutai Barat, dan akhirnya, polisi melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial (P) dan (MI). Pelaku (P) ditangkap di sebuah warung makan di Busur, Kecamatan Barong Tongkok, sementara pelaku (MI) ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Daihatsu Gran Max warna putih, 1 buah kunci inggris merk Tekiro ukuran 12″, 1 unit anak kunci gembok, 1 lembar celana jeans panjang, 2 lembar baju kaos, 3 unit baterai aki tower merk MAXLIFE yang masih utuh, 2 buah serpihan baterai aki tower yang sudah rusak, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Fit X beserta gerobak pengangkut besi tua. Total kerugian yang dialami PT Telkomsel dari kasus ini mencapai 375 juta rupiah.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim