kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Dua residivis gembos ban, diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.Kedua pelaku yakni Aduhi alias Riyan (44) warga Jalan Bugis, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan Ridwan alias Ridho (47) warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol.Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam rilisnya mengatakan pengungkapan ini bermula pada Senin tanggal 16 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 15.30 WITA, kedua tersangka mencari target atau sasaran dengan berboncengan mengendarai sepeda motor, keliling di tempat ramai seperti bank, pasar, pelabuhan. Setelah berkeliling, akhirnya kedua tersangka pun mendapatkan sasaran di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu korban yang mengendarai mobil pikap, tampak masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
“Saat itu pelaku mengetahui, korban ini membawa tas ransel serta tas berwarna cokelat, kemudian diikuti oleh kedua pelaku, setelah sampai di simpang empat Jalan Imam Bonjol menuju KH Ahmad Dahlan, berhenti di lampu merah. Kemudian salah satu pelaku (Ridho) langsung melancarkan aksinya, dengan memasang besi rangka payung, yang sudah di tajami di ban sebelah kiri pikap korban,” ujarnya.
Lanjut, selah lampu hijau pikap kembali jalan, tak lama berhenti di pinggir jalan tepatnya di kawasan KH Ahmad Dahlan, lantaran ban bocor.Pada saat korban mengganti bang, dengan kondisi kaca pikap terbuka, pelaku langsung mengambil barang berharga korban yakni emas 40 gram dan uang tunai Rp 33 juta, yang berada di dalam tas ransel dan satu buah tas berwarna coklat.
Ia menambahkan masing-masing pelaku ini memiliki peran yakni Ridho sebagai eksekutor dan Riyan yang mengendarai motor, serta mengawasi sekitar. ” Kedua pelaku ini residivis kasus yang sama, dan baru keluar Juli 2023 lalu, yang divonis 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.
Untuk hasil kejahatan keduanya, dibelikan sepeda motor dan foya-foya serta kehidupan sehari-hari.
” Semua hasil kejahatan itu habis, dia pakai foya-foya, dengan total kerugian diperkirakan Rp 70 juta. Dan barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor, pecahan busi, dia mata paku payung, kunci T, dan dua buah helm,” terangnya.
Dan pasca adanya laporan tersebut keduanya pun diamankan pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros Soekarno Hatta, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka diamankan bersama dengan tim gabungan dari Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Loa Janan.
Kemudian, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.