kaltim.tribratanews.com, Kutim – Kegiatan apel pimpinan serta Pembacaan dan Peyerahan Maklumat dari Kapolres Kutai Timur bertempat di lapangan apel Mako Polres Kutai Timur, Senin (20/11/2023)
Apel jam pimpinan dan Penyerahan Maklumat di pimpin langsung oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, S.I.K., M.H, pejabat utama Polres Kutim dan Personil Polres Kutai Timur.
1. Dilarang melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung daiam kegiatan Politik Praktis.
2. Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada Partai Peserta Pemilu dan Bakal Pasangan Caleg / Capres / Cawapres.
3. Dilarang Memberi / Meminta / Distribusi Janji, Hadiah, Sumbangan atau Bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
4. Dilarang Menghadiri, menjadi Pembicara / Narasumber pada kegiatan Deklarasi, Rapat, Kampanye dan pertemuan Parpol kecuali Pengamanan yang berdasarkan Surat Perintah Tugas.
5. Dilarang Mempromosikan, Menanggapi dan Menyebariuaskan Gambar / Foto Parpol, Bacaleg, Capres/ Cawapres baik melalui Media Massa, Media Ontine dan Media Sosial.
6. Dilarang melakukan Foto bersama dengan Bacaleg, Capres / Cawapres, Massa dan Simpatisannya dengan Gaya mengacungkan Jari Telunjuk, Jari Jempol maupun Dua Jari membentuk huruf “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding Keberpihakan/ Ketidaknetralan Polri.
7. Dilarang Memberikan dukungan Politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada Parpol, Bacaleg, Capres / Cawapres.
8. Dilarang menjadi Pengurus / Anggota Tim Sukses Parpol, Bacaleg, Capres / Cawapres, dan dilarang menjadi Panitia Pemilu, anggota KPU dan Panwaslu.
9. Dilarang menggunakan Kewenangan atau membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan! Merugikan Kepentingan Parpol, Bacaleg, Capres / Cawapres.
”Sembilan hal yang dilarang kepada anggota Polri dalam pelaksanaan Pemilu, saya minta tolong di pedomani dan dilaksanakan dengan baik karena Polri harus Netral dalam pelaksanaan Pemilu. Saya minta dalam pelaksanaan tahapan pemilu ini, anggota serius dalam pelaksanaan tugas dengan mengacu dengan aturan yang ada.” Ucap Kapolres Kutai Timur.
Humas Polda Kaltim