kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Pada hari Selasa, 21 November 2023 sekira Pukul 23.15 Wita di Jl.Kapten Soedjono Kel.Simpang pasir Kec.Palaran – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Adapun awalnya pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya di Jl.Kapten Soedjono Kel.Simpang pasir Kec.Palaran – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 21.00 Wita dicurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha N-Max warna Biru Navy dengan nopol : KT-4**-F yang mengaku bernama Sdr. R Als A Bin S kemudian dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap kendaran tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,11 (satu koma sebelas) Gram Brutto ditemukan di atas tanah dekat dengan Sdr. R Als A Bin S.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan yaitu 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,11 (satu koma sebelas) Gram Brutto, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO, 1 (satu) unit HP Samsung senter warna hitam, 1 (satu) unit Kendaraan R2 merk Yamaha N-Max warna Biru Navy dengan nopol : KT-4349-FB. Kamis (23/11).
Humas Polda Kaltim