kaltim.tribratanews.com, Kutai Barat – Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di halaman Hotel Prima Kamp. Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat. Kasus ini terungkap setelah anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di lokasi tersebut, Minggu, 26 November 2023.
Dalam pelaksanaan penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba mencurigai seorang pria yang berada di halaman hotel, yang kemudian diidentifikasi sebagai (MA) seorang pria berusia 39 tahun asal Samarinda. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang bukti yang cukup signifikan berhasil ditemukan di dalam kantong celana pendek (MA).
Sebanyak 32 poket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dengan berat kotor mencapai 12,8 gram. Barang bukti ini terdiri dari 21 poket yang dibungkus plastik klip warna bening, serta 11 poket yang dibungkus plastik warna bening dan dilapisi dengan potongan bekas bungkus makanan ringan warna oranye. Selain itu, ditemukan juga 1 buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 buah kantong plastik warna ungu, 1 unit HP merk OPPO warna kuning, dan 1 buah celana pendek merk LEVIS warna biru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan kesigapan dan ketangguhan Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat, serta upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Humas Polda Kaltim