kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Polresta Samarinda baru-baru ini menggelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) untuk salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin.
Upacara PTDH yang digelar di lapangan apel Mapolresta Samarinda dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli S.I.K., M.H., M.Si, Senin (6/11/2023), menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan.
Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Suncoko dengan pangkat Bripka yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polresta Samarinda. Pemberhentian ini merupakan tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (sub) Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Dan hal ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, ” Ucap Kapolresta Samarinda.
Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. tutup Kombes Pol. Ary Fadli.
Humas Polda Kaltim