kaltim.tribratanews.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim yang diikuti Staf Biro Rena dan Biddokes Polda Kaltim mengikuti Rapat Pengkajian Poliklinik di Tingkat Polres dan Penataan Daerah Hukum Kesatuan Kewilayahan Polri pada hari pertama, Senin (27/11/23) bertempat di Cengkeh Ballroom Menara Peninsula Jakarta.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Karolemratala Srena Polri Brigjen Taufik Pribadi yang mengatakan bahwa meskipun poliklinik tersebut dibutuhkan, namun belum diatur dalam struktur, tidak ada aturan yang mengaturnya, dan tidak ada Data Satuan Polres (DSP) yang terkait.
Selanjutnya, Diryankes Primer Kemenkes RI Sarto S.Kom., MKM., selaku narasumber menjelaskan mengenai kebijakan perizinan klinik. Materi yang disampaikan meliputi perizinan klinik, penggolongan usaha klinik, persyaratan sarpras klinik, dan persyaratan SDM klinik.
Berikutnya, Kabidyankes Pusdokkes Polri Kombes Pol dr. Retnawan Pujiatmika,  memberikan materi mengenai Standar Organisasi dan Tata Kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (SOTK FKTP) POLRI. Beliau membahas standarisasi Poliklinik, petunjuk Pembentukan Poliklinik, serta organisasi dan tata kerja Urdokkes Polres.
Rapat ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menata daerah hukum kesatuan kewilayahan Polri, khususnya terkait dengan pengembangan dan perizinan poliklinik di tingkat Polres. Rencananya, kegiatan ini akan dilanjutkan pada hari-hari berikutnya untuk mendiskusikan lebih lanjut dan menyusun rencana tindak lanjut yang komprehensif.
Humas Polda Kaltim
Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version