kaltim.tribratanews.com, Bontang – Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi.
Pria 35 tahun yang tinggal di Loktuan berinisial AY ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu 11 November 2023 pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan bahwa polisi menyita 690 butir pil ekstasi atau seberat 234,26 gram.
“Kami tangkap di dalam kamarnya, bersama barang bukti tiga plastik berisi ekstasi,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini polisi masih mendalami jaringan tersangka, termasuk sasaran dan berapa lama dia telah mengedarkan ekstasi tersebut.
“Dia sempat ambil di Bontang Kuala, Rabu 8 November lalu,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim