kaltim.tribratanews.com, PPU – Kasipropam Polres PPU AKP Nuryatman SH , melaksanakan kegiatan pembinaan & pemulihan profesi (Binlihprof) terhadap anggota Polri khususnya Polres penajam Paser Utara yang dipimpin langsung oleh Kompol Saleh SH MH, selaku Kabag ops polres ppu bertempat di mesjid As Syurthoh Polres ppu .(Kamis 24 /11/2023 )
Dalam kegiatan ini selaku Pemberian Materi adalah KOMPOL SOLEH, SH, MH Selaku Kabag Ops Polres Penajam Paser Utara, KOMPOL AHMAD Selaku Kabag Log Polres Penajam Paser Utara , AKP GIYONO Selaku Kasubbag Dalpers Bag Sdm Polres Penajam Paser Utara dan AKP NURYATMAN Selaku Kasi Propam Polres Penajam Paser Utara berserta USTAD RAHMADI .
Kegiatan dilaksanakn atas Dasar Surat Telegram Kapolri Nomor : St/956/V/Bin/2022, tanggal 13 Mei 2022 tentang Jukrah Pelaksanaan Pembinaan dan Pemulihan Profesi dan Surat Perintah Kapolres PPU Nomor : Sprin/1996/XI/HUK.6.6./2023 tanggal 14 November 2023 tentang pembinaan Rohani mental dan pengetahuan pemulihan profesi terhadap personil yang melakukan pelanggaran disiplin atau KEPP.
Kapolres Ppu AKBP HENDRIK EKA BAHALWAN SH SIK, melalui Kasi propam AKP Nuryatman SH menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi (Binlihprof) yang mana ada empat prodak yang harus di perhatikan yaitu RPS (Rekomendasi Penilaian Status , SKTT (Surat Keterangan Tidak Terbukti) , SKTB (Surat Keterangan Tidak Bersalah),RPPH (Rehabilitasi Personil dan Pemulihan Hak), kami bekejasama dengan Kabag SDM untuk memperbaiki dan atau meluruskan permasalahan anggota Polri dan membuka kembali karirnya yang pernah bermasalah harus proaktip dan kordinasi dengan sumber daya manusia (SDM) dan Sipropam untuk kepentingan karir serta pengakhiran hukuman anggota polri . Ujarnya.
Humas Polda Kaltim