kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Seekor harimau menerkam seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur hingga tewas pada Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Diketahui, hewan tersebut adalah harimau Sumatera milik korban.
Suprianda (27) tewas diterkam harimau Sumatera milik majikan saat sedang membersihkan kolam. Suprianda tewas dengan luka di sekujur tubuh hingga sebagian organnya hilang. Suprianda ditemukan meninggal di dalam bangunan beton berisi kandang harimau sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam Konferensi Pers (23/11/23), Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan dari hasil penyelidikan pemilik Harimau ini memelihara hanya untuk sekedar hobi dan mengumpulkan beberapa hewan di lindungi.
“Dari hasil informasi yang didapatkan dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memelihara hanya sekedar hobi. kemudian, mengumpulkan binatang-binatang yang cukup langka, kemudian kita juga temukan satu ekor Macan Tutul pada saat dilakukan penggeledahan dan kita sudah evakuasi bersama dengan rekan-rekan BKSDA untuk dibawa ke balai konservasi di Tabang,” Ucap Kapolresta.
AR (41) warga Jl. K.H Wahid Hasyim Rt.11 Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ini mendapatkan hewan langka ini dari seseorang di daerah Jakarta yang di beli dengan harga Rp.100.000.000,00 pada sekitar umur satu bulan, hewan tersebut dibawa ke Samarinda dengan menggunakan mobil penumpang yang diangkut dengan Kapal Laut.
“Harimau tersebut didapatkan di daerah Jakarta yang di beli dengan harga Rp.100.000.000,00 pada sekitar umur satu bulan, hewan tersebut dibawa ke Samarinda dengan menggunakan mobil penumpang yang diangkut dengan Kapal Laut” Ungkapnya.
Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita Suprianda yang ditemani istri membersihkan kandang peliharaan tersangka yaitu anjing dan harimau, kemudian Suprianda masuk dalam kandang untuk melakukan pengurasan kolam dan kebersihan kandang. Pada pukul 11.30 Wita istri korban memanggil-manggil korban dari luar kandang namun tidak ada jawaban, kemudian istri korban memanggil tersangka untuk mengecek kedalam kandang dan di temukan korban sudah dalam keaadan meninggal dunia dengan dugaan korban di gigit harimau milik tersangka.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis yaitu Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin, juga Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.” Terangnya.
Humas Polda Kaltim