kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Aktivitas ilegal mining di Jalan Bendungan, RT.13, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, polisi bekuk pemodal sekaligus pekerjanya, yakni AR (48) warga Palaran, Kamis (26/10) lalu.
AR diamankan polisi saat tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut sekitar pukul 23.35 WITA di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yang mana awalnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda, mandapatkan laporan dari warga sekitar, adanya aktivitas pengerukan baru bara tanpa izin.
Tas informasi tersebut, anggota pun langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, dan benar saja terdapat aktivitas penambangan ilegal. Dengan menemukan dua alat berat (ekscavator), dua dump truk (DT) yang digunakan untuk melakukan kegiatan tersebut, serta tumpukan gunung batu bara yang sudah dikeruk kurang lebih 300 metrik ton.
“Kami mengamankan tersangka ini saat di TKP, itu masih ada aktivitasnya, bersama dengan barang bukti,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Senin (30/10) kemarin di Mapolresta Samarinda Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ditanya terkait dengan sudah berapa lama aktivitas pengerukan batu hitam itu, perwira tiga melati tersebut menyebutkan kurang lebih sepekan.
“Pengakuannya, kurang lebih sudah seminggu, dan peran AR ini, selain pemodal dia juga mengerjakan aktivitas itu,” sebutnya.
“Jadi, memang sudah ada tumpukan batunya 300 metrik ton, tetapi belum sempat dijual, masih coal getting (proses pengambilan batu bara),” sambungnya.
Selanjutnya, pasca pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya nantinya akan meminta keterangan dari saksi ahli.
“Saksi-saksi sudah kami periksa, dan rencana akan melakukan pemeriksaan terkait saksi ahli dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” katanya.
Tak hanya itu saja, pihaknya nantinya juga akan melakukan pengambilan titik koordinat di TKP, bersama dengan Inspektur Tambang ESDM Kaltim.
“Tujuannya, apakah ini masih masuk dalam konsesi atau tidak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No.3 tahun 2020, perubahan atau UU NO.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara yaitu dalam pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.