kaltim.tribratanews.com, Kubar – Anggota Polsek Muara Pahu melaksanakan Pendampingan penertiban alt peraga sosialisasi parpol di wilayah Kec. Muara Pahu. Minggu 12-11-2023
Kegiatan tersebut dilaksanakan disepanjang jalan kec Muara Pahu Kab Kutai Barat yang dilaksanakan oleh 2 anggota Polsek Muara Pahu, 1 anggota Koramil Muara Pahu, 7 orang Panwaslu, 1 orang PKK, 1 orang Trantib, dan 10 anggota Linmas.
Penertiban APS difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Muara Pahu IPTU Suyoto menyatakan bahwa Polsek Muara Pahu mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Sesuai Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024 bahwa pelaksanaan jadwal masa Kampanye selama 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.
Humas Polda Kaltim