kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan di jalan Trikora RT 17 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari kamis dinihari sekitar pukul 01.00 wita tanggal 09 November 2023. Jum’at (10/11/23)
Kejadian terjadi saat korban sedang tidur di kamarnya dan sekitar pukul 00.30 wita korban terbangun karena merasakan ada seseorang yang memeluk dirinya, saat korban bangun pelaku sudah memeluk dan mendekat mulut korban dengan menggunakan tangan dan pada saat korban memberontak agar terlepas dari dekapan tersebut pelaku langsung membanting korban ke tempat tidur berulang-ulang kali.
Kemudian pelaku menarik korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar yang mengakibatkan bibir korban mengalami lukabdan tubuh memar, korban terus berusaha memberontak dan melawan yang akhirnya pelaku melarikan diri dengan berlari keluar rumah melalui pintu tengah.
Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan tersebut.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Palaran di sekitar Jalan Trikora, dan langsung digelandang ke Mako Polsek Palaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk pelaku dijerat pasal 351 sub 53 (1) Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang mana saat itu pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan juga penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum” ujar Kapolsek.
Humas Polda Kaltim