kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Tiga orang pria yakni M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Ketiga pelaku diamankan petugas di lokasi yang sama di Jl. Rapak Indah Gg. Serumpun Kel. Lok bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda (tepatnya di rumah pelaku) sekira pukul 09.30 WITA.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Bitab Riyani, S.H, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky tovas,S.H menjelaskan kronologis penangkapan yaitu bermula dari tersangka sebelumnya yang bernama berinisial I di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil interogasi bahwa 16 (enam belas) poket barang narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh dari M (42 tahun) yang tinggal di Jl.Rapak Indah Gg. Serumpun Kecamatan Sungai Kunjang.
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Rizky tovas,S.H dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan dan pengembangan ke rumah M (42 tahun) dan berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan dan kembali ditemukan 47 (empat puluh tujuh) poket Narkotika yang disimpan di dalam kamar tersangka seberat 9,65 Gram Brutto, 2 (dua) buah HP, 2 (buah) buku catatan penjualan Narkotika, 2 (buah) buku rekening Mandiri dan Maybank.
Dari hasil interograsi bahwa pelaku mengakui barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. selanjutnya dari keterangan pelaku M bahwa terdapat 2 (dua) orang lainnya yang merupakan kaki tangannya yang berada di Jl.HM. Rifadin di salah satu Perumahan dan kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang berinisial MA (28 tahun) dan M (41 tahun) dengan barang bukti 1 (satu) buku rekapan hasil penjualan dan 2 (dua) buah bong dan 2 (dua) buah HP yang digunakan sebagai sarana komunikasi jual beli Narkotika tersebut.
Selanjutnya ketiga pelaku berinisial M (42 tahun), MA (28 tahun) dan M (41 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim