kaltim.tribratanews.com, Kukar  – Polsek Sangasanga aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi untuk menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Kecamatan Sangasanga, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, pada Rabu (22/11).

Rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sangasanga M. Dahriansyah, Kanit Binmas Polsek Sangasanga Iptu Suranto, Sertu Pasudi Perwakilan Koramil Sangasanga, Ketua PPK Kecamatan Sangasanga Sugiono, staf panwascam serta anggota PPK.

Dalam rapat tersebut, bahwa pemasangan alat peraga kampanye dan pelaksanaan tahaoan kampanye pada pemilu 2024.

Sebanyak 26 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Sangasanga telah ditentukan. Namun, perlu diingat bahwa pemasangan APK harus mematuhi regulasi KPU, dengan larangan pemasangan di beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, dan taman.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Hari Rosena memberikan tanggapan positif terhadap partisipasi Polsek Sangasanga dalam kegiatan itu.

“Keterlibatan Polsek Sangasanga dalam rapat koordinasi ini adalah wujud dukungan kami terhadap proses demokrasi. Kami berharap pemasangan alat peraga kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan menciptakan pemilu yang berlangsung aman dan tertib.” Imbuhnya.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version