kaltim.tribratanews.com, Samarinda – Reskrim Polsek Sungai Kunjang kembali mengamankan pria berinisial SPR (64) seorang penjaga malam, karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak usia 10 tahun.
Pelaku di tangkap di jalan jakarta 1, kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, SH, mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Senin (6/11) malam.
Adapun pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut seingat pelaku sejak akhir Tahun 2021 atau sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas II Namun sudah mau naik ke kelas III hingga terakhir kali tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada hari jumat tanggal 27 Oktober 2023, di mana perbuatan tersebut terjadi di Jln. Jakarta I, kel. Lok bahu, kec. sungai kunjang (tepatnya di rumah korban) ucap Kapolsek.
Untuk perbuatan cabul yang pertama kali dilakukan pelaku ketika berada di rumah korban, saat ada kesempatan atau situasi aman dalam artian ibu Korban tidak ada di rumah atau berada di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul tersebut, adapun pelaku sering melakukan perbuatan cabul tersebut tidak lama di karenakan takut aksinya di ketahui oleh ibu korban.
Dan pelaku juga melakukan perbuatan cabul tersebut di jalan raya, pelaku melakukannya saat menjemput korban pulang sekolah, di mana korban dan pelaku berbongcengan dengan menggunakan Sepeda motor , saat jalan sepi kemudian pelalu melakukan aksinya cabul tersebut, karna jarak rumah tidak terlalu jauh dan jalannya banyak yang rusak sehingga pelaku hanya melakukan 1 kali saya perbuatan cabul Saat di jalan.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut tanpa melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan terhadap korban, namun pelaku biasanya memberikan uang sebesar Rp. 5.000- hingga 10.000,- Sebelum melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Atas Perbuatannya Pelaku Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e Sub 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Humas Polda Kaltim