kaltim.tribratanews.com, Samarinda- Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan mendidik anak-anak generasi bangsa agar cerdas dan bermoral.

Namun, dibeberapa kesempatan dan berbagai daerah lembaga pendidikan menjadi tercoreng akibat dari aksi perundungan (bullying) yang kerap dilakukan sesama pelajar ataupun terhadap tenaga pendidik dan siswa didik.

Hal ini mendasari Polsek Sungai Pinang untuk memberikan sosialisasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya perundungan (bullying) khususnya di sekolah-sekolah yang terletak dalam wilayah hukum Polsek Sungai.

Dalam kesempatan ini mewakili Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri, S.E., beserta tim, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Lingai, Aiptu H.M. Nur Sodik melaksanakan sosialisasi di SD Islam Terpadu Az-Zukhruf, Perum. Griya Mukti Sejahtera, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi ini disambut dengan baik oleh pihak sekolah sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Lembaga Pendidikan untuk bersama-sama mencegah perundungan (bullying) yang sangat membawa dampak bagi psikis anak.

Ipda Bambang selaku narasumber menyampaikan sosialisasi dimana sosialisasi ini tidak terbatas pada peserta didik namun berlaku pula untuk tenaga pendidik di sekolah tersebut yang mana dimaksudkan untuk menambah wawasan bersama agar dapat mencegah terjadinya perundungan (bullying).

Perundungan (bullying) adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok

Ia mengatakan bahwa perundungan (bullying) bertentangan dengan UUD 1954 pasal 28 B ayat 2 “Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Peristiwa ini seringkali terjadi di sekolah, rumah, tempat kerja, masyarakat, sampai dunia maya. Aktivitas bullying tidak memilih umur dan jenis kelamin.
Para pelaku memilih seseorang dari pemalu, pendiam, spesial, cantik, sampai mempunya kekurangan untuk dijadikan ejekan.

Lebih jelas, Ipda Bambang menyampaikan jenis-jenis dari perundungan (bullying), mengutip dari Kemenpppa.go.id perundungan (bullying) terbagi dalam 6 kategori diantaranya kontak verbal langsung berupa tindakan mengancam, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama, merendahkan, intimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip buruk.

Kontak fisik langsung, pelaku mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, memeras, mengunci seseorang dalam ruangan, hingga menghancurkan barang milik orang lain.

Perilaku non verbal langsung, tindakan melihat sinis, menampilkan ekspresi merendahkan, mengancam, mengejek, menjulurkan lidah, sampai melakukan kekerasan fisik pada korban.

Perilaku non verbal tidak langsung, tindakan berupa memanipulasi persahabatan, mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, sampai mendiamkan seseorang.

Pelecehan seksual tindakan bullying ini masuk dalam kategori kekerasan fisik atau verbal.

Cyber bullying tindakan kekerasan dengan cara menyakiti orang lain melalui media elektronik. Seperti memberi komentar jelek, pencemaran nama baik lewat media sosial, dan menyebarkan rekaman video intimidasi.

Perundungan (bullying) berdampak pada kesehatan mental terutama pada anak-anak dan remaja. Pelaku yang melakukan pembullyan bisa memberi pengaruh buruk pada kesehatan fisik dan mental korbannya. Dampak paling fatal dari kasus bullying adalah tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Untuk itu penting bagi kita semua agar mengetahui dan memahami tentang hal ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan serta tindakan anak-anak dan remaja.

Eni Khodijah, M.Pd. selaku Kepala Sekolah mewakili Ketua Yayasan Az-Zukhruf, Dewan Guru dan segenap Wali Siswa mengucapkan terima kasih atas terlaksananya sosialisasi terkait perundungan (bullying) oleh Polsek Sungai Pinang.

“Sosialisasi ini tentunya akan memberikan pemahaman terhadap peserta didik dan juga kepada kami para tenaga pendidik di sekolah dasar Az-Zukhruf. Dan semoga dengan terselenggaranya sosialisasi ini kami dapat berperan aktif untuk bersama-sama Polri mencegah terjadinya prilaku maupun tindakan perundungan (bullying) dalam lembaga pendidikan, demi melindungi kesehatan mental (psikis) anak-anak kita sebagai generasi masa depan yang dapat diandalkan dimasa mendatang,” ungkapnya.

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim kaltim.tribratanews.com

Exit mobile version